JAKARTA, KCM - Dalam waktu dekat, Microsoft akan mulai menerapkan sistem anti pembajakan yang diklaim akan menurunkan tingkat pembajakan software berlisensinya. Software bajakan yang tidak didaftarkan melalui internet setelah diaktifkan berangsur-angsur akan berkurang fungsinya sampai hanya tersisa layar hitam dan program Internet Explorer.
"Satu hingga dua bulan mendatang kami akan mulai menerapkan Software Protection Platform ini pada Windows Vista meski sebenarnya kemampuan ini sudah built in sejak Windows Vista diluncurkan," ujar Keith Beeman, Direktur Senior Worldwide Anti-piracy Microsoft Corporation kepada pers di Jakarta, Kamis (20/9).
Ia menjelaskan, pengguna Windows Vista akan diberi peringatan untuk melakukan aktivasi ke situs Microsoft dalam waktu 30 hari sejak software di-install. Jika dalam 30 hari hal tersebut tidak dilakukan, sistem akan melakukan hitung mundur selama 30 hari berikutnya.
Setelah batas waktu tersebut terlampaui dan pengguna tetap gagal melakukan aktivasi, di komputer pengguna akan tertera peringatan bahwa software tersebut bajakan. Dalam waktu 30 hari, fungis-fungsi di Windows Vista akan berangsur-angsur berkurang sampai hanya tinggal Internet explorer dan layar hitam.
Ditanya kapan pastinya, Beeman enggan mengungkapkan. Kemudian, mengapa baru sekarang model tersebut diterapkan saat pembajakan begitu besar, ia mengatakan metode tersebut juga merupakan hasil riset Microsoft atas masukan yang diberikan konsumen selama beberapa tahun terakhir.
Langkah tersebut merupakan salah satu pendekatan dari sisi teknik (engineering) yang dilakukan Microsoft untuk menangkal pembajakan software yang diperkirakan BSA mencapai 35 persen di sleuruh dunia. Microsoft juga melakukan pendekatan dari sisi edukasi dan enforcement (penegakan hukum).
Misalnya, dengan memberikan diskon ke lembaga pendidikan dan pemerintah untuk menjangkau pengguna yang sensitif harga. Untuk kampus-kampus dan sekolah-sekolah yang bekerja sama dalam program Campus Agremeent disediakan harga khusus dan untuk pemerintah diskon hingga 80 persen.
"Masalah undang-undang sudah sangat bagus, kita respect dengan effort departemen terkait dengan disusunnya Undang-undang HaKI sebagai refernsi penegakan hukum dan acuan para penegak hukum untuk menangani kasus pelanggaran hak cipta," ujar Anti Suryaman, Direktur Anti Piracy Microsoft Indonesia.
Kepada korporasi, lanjut Anti, pihaknya juga mendorong pmanfaatan software asset management (SAM) agar mereka dapat mengelola inventori dan memastikan software yang dipakai legal. Bahkan, dalam waktu dekat Microsoft akan merilis insentif khusus untuk perusahaan-perusahaan yang mau menggunakan SAM ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar